Wartain.com – Peredaran obat keras terbatas di wilayah Sukabumi kembali diungkap polisi. Sebanyak 1.300 butir Tramadol diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AS (42). Ia diciduk petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AS.
“Betul, pada hari Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ujar Bayu, Jumat (2/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1.300 butir Tramadol siap edar, handphone dan uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga menyebut mendapatkan pasokan Tramadol dari seorang pria berinisial A.
Identitas tersebut kini menjadi sasaran pengembangan penyidikan. Polisi telah menetapkan A sebagai DPO dan masih melakukan pencarian untuk mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut.
“Pelaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran kami (DPO),” kata Bayu.
Polisi menduga AS tidak hanya menjual Tramadol di sekitar lokasi penangkapannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, obat keras tersebut diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dengan pola transaksi secara langsung dan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
“Untuk sistem penjualannya, pelaku mengedarkannya secara langsung atau metode COD di seputaran Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
AS dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1). Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Bayu menegaskan, pihaknya masih memburu A yang diduga menjadi pemasok Tramadol kepada AS.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami sedang memburu pemasok utama berinisial A dan terus mendalami jaringan peredaran obat keras ini untuk melindungi masyarakat Sukabumi dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,” pungkas Bayu.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
