26.7 C
Jakarta
Senin, April 7, 2025

Latest Posts

196 Rutilahu di Kota Sukabumi Siap Diperbaiki Tahun ini

Wartain.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mencatat sebanyak 196 rumah masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (rutilahu).

Ratusan rumah tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Sindangpalay, Kelurahan Selabatu, Kelurahan Citamiang, Kelurahan Nanggeleng, Kelurahan Cipanengah dan Kelurahan Benteng. Rencananya, perbaikan rumah akan direalisasikan tahun ini.

Dikutip dari DetikJabar, Selasa 6/2/2924, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sony Hermanto menyebut, anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan dialokasikan untuk perbaikan, sementara pihaknya belum menerima bantuan dari pusat untuk perbaikan rutilahu.

“Kalau pusat hari ini kita belum terima ya, kita masih mengusulkan BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) itu kan identik daripada dana aspirasi anggota dewan, sedangkan sekarang anggota dewannya lagi dipilih (Pemilu 2024). Nah yang provinsi itu ada bantuan sekitar 196 unit,” kata Sony pada Senin 5/2/2024.

Sony mengungkapkan, ada kelebihan target dari yang diberikan Pemprov Jabar dengan usulan Pemkot Sukabumi. Kelebihan tersebut, kata dia, akan dialokasi ke kawasan kumuh.

“Target penyelesaian kita itu 121 unit tetapi dengan datangnya bantuan dari provinsi 196 unit otomatis kita over target di tahun 2024 ini. Kawasan kumuh kita sudah jelas dan kawasan kumuh kita untuk menembak angka stunting, dan itu yang paling banyak ada di Citamiang,” ujarnya.

Rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki ini merupakan usulan dari tahun 2023. Syarat untuk mendapatkan bantuan rutilahu ini di antaranya tanah yang dimiliki masyarakat harus atas nama pribadi, bukan rumah kontrakan atau tanah orang lain.

“Yang penting buat kita mah sesuai dengan juklak-juknisnya. Nanti itu juga sesuai dengan aturan ditetapkan oleh Kepwal atau Keputusan Gubernur bahwa besarannya untuk di Kota Sukabumi Rp20 juta untuk rusak berat, alokasinya Rp17 juta untuk bahan dan Rp3 juta untuk upah,” kata dia.

“Kemudian rusak sedang Rp15 juta, Rp2,5 jutanya untuk upah, Rp10 juta untuk ringan itu upahnya Rp2 juta dan sisanya bahan. Itu sudah di-Kepwal-kan dan sesuai aturan yang ada, jadi kita tidak akan keluar dari situ,” sambungnya.***

Foto: Fakta News (ilustrasi)

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.