26.7 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Latest Posts

Mantan Sekdes di Sukabumi Kenakan Baju Tahanan Usai Korupsi BLT dan APBDes

Wartain.com || Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi berinisial MA (3I) kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.

MA diringkus polisi lantaran terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2022-2023 mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, MA yang saat itu masih menjabat sebagai Sekdes menyalahkan wewenang kekuasaannya dalam mengelola keuangan desa.

MA diduga menyelewengkan dana BLT pada periode IV tahun 2023 lalu. Hal itu mulai terkuak setelah adanya laporan dari warga selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mendapatkan bantuan.

Pelaku mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan DD dan ADD tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

Sementara itu Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh menambahkan, perbuatan tersangka sudah merugikan negara dan 88 KPM. Selain itu, tersangka juga menggunakan anggaran desa untuk pembentukan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan peralatan kantor desa.

“Pada saat itu muncul permasalahan di desa kemudian dilakukan audit dan ternyata untuk BLT ini yang tidak disalurkan tahap III-IV untuk tahun anggaran 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan audit ada juga dana penyertaan Bumdes Rp50 juta, ada dana pengadaan alat kantor, ada dana pembentukan Bumdes. Jadi total kerugiannya Rp349 juta,” kata Abduh.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.

Akibat perbuatannya, MA disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.