Wartain.com || Anggota komunitas Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS), mendatangi kantor Kejaksaan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat 31/01/2025.
Kehadiran mereka ke gedung Adhiyaksa tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan yang sering dialami oleh masyarakat Sukabumi Selatan, khususnya wilayah Pajampangan yang seringnya mengalami pemadaman listrik.
Kehadiran anggota komunitas JPMSS tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH.
Ketua JPMSS, Saepul Usman mengatakan kehadiran ke gedung Adhiyaksa tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat yang sering mengalami pemadaman listrik di wilayah Pajampangan.
“Kami datang kesini membawa aspira warga yang hampir setiap hari sering mengalami pemadaman listrik,” ungkap Usman.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kami berkunjung ke PLN, pihak PLN sudah berupaya untuk menambah pasokan daya listrik ke wilayah Pajampangan dengan pembangunan jaringan SUTT 150 KVA, tapi sudah 3 tahun belum juga selesai,” tambah Usman.
Ditanya terkait permasalahan belum selesainya pembangunan jaringan SUTT tersebut, Usman menjelaskan, bahwa itu semua akibat adanya pembangunan tower di titik 32 dan 33 yang tidak diizinkan oleh pemilik lahan.
“Sepengetahuan Kami tertundanya pembangun jaringan SUTT di T32 dan T33 tersebut akibat pemilik lahan yang yang dikuasai oleh PT Cakra Mas tidak menyerahkan lahannya untuk dibangun tower SUTT,” jelas Usman.
“Padahal kalau sudah selesai pembangunan di dua tower itu. Pasokan listrik ke wilayah Pajampangan akan stabil dan pemadaman secara berkala akan teratasi,” tutur Usman.
Usman berharap, pihak Kejaksaan yang menerima kehadirannya, segera merespon dan menindaklanjuti apa yang mejadi tuntutan masyarakat wilayah Pajampangan.
“Permintaan Kami sederhana, tolong segera selesaikan masalah ini, terlebih lagi Kejagung sudah menjadi pendamping hukum bagi PLN,” pinta Usman.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, SH, MH, memberikan apresiasi atas kehadiran komunitas JPMSS yang membawa aspirasi da tuntutan keresahan masyarakat Pajampangan yang sering mengalami pemadaman listrik.
“Karena ini PSN maka siapapun tidak boleh menolak, baik individu maupun perusahaan. Kami akan tindak lanjuti permintaan Komunitas JPMSS,” kata Wawan.
“Kalau pemilik lahan tetap menolak, Negara sifatnya memaksa, persoalan uang pengganti kedepan bisa di titipkan di pengadilan,” jelas Wawan.
Karena permasalahan ini akan melibatkan banyak pihak, Wawan menandaskan semuanya akan dilibatkan untuk mempercepat penyelesaian masalah.
“Ya, nanti akan Kami libatkan semua unsur komisi dan dinas serta pihak terkait. Kami akan segera menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tandas Wawan.
“Mekanisme tetap dijalankan, diajak musyawarah antar semua pihak, persolan ada pihak yang menolak, nanti di catat dan dibuatkan berita acaranya. Rencananya minggu depan pihak PLN akan ketemu dengan kejaksaan,” pungkas Wawan.
Foto : Junaedi
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul