Oleh : Kang Fatah/ Penggiat Pendidikan Sukabumi
Wartain.com || Lembaga pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan bagi setiap peserta didik.
Namun, peran tersebut tidak hanya terbatas pada aspek akademik semata. Lembaga pendidikan juga harus menjadi benteng perlindungan bagi para pelajar, terutama dalam menghadapi ancaman kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan lembaga Pendidikan atau di luar karena masih berstatus sebagai pelajar.
Kekerasan seksual terhadap pelajar, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat meninggalkan dampak psikologis dan fisik jangka panjang.
Dalam konteks ini, lembaga pendidikan harus berperan aktif sebagai pelindung yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para peserta didik.
Pendidikan bukan hanya untuk mempersiapkan pelajar dengan pengetahuan akademik, tetapi juga untuk membangun kesadaran dan pengetahuan mereka mengenai hak-hak mereka, termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan seksual.
Lembaga pendidikan juga perlu bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, pihak kepolisian, serta organisasi masyarakat lainnya untuk menciptakan jaringan dukungan yang lebih luas bagi pelajar.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak hanya berhenti di tingkat lembaga pendidikan, tetapi juga mendapat perhatian dari berbagai pihak yang memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan lebih lanjut.
Lembaga pendidikan akan berpikir dua kali ketika kejadian kekerasan seksual ini terjadi diluar lingkungan lembaga pendidikan, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam konteks ini, setiap pelajar berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam lingkungan pendidikan.
Sesuai dengan amanat UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasa 1 Ayat 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” yang dimana ketika dia mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan menjadi seorang pelajar.
Tetapi ini menjadi PR besar jika lembaga pendidikan tidak kooperatif dalam menangkap predator anak ketika kekerasan seksual ini terjadi di luar lembaga pendidikan sehingga ini akan mengurangi keseimbangan dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual sehingga perlu adanya bantuan dari lembaga pendidikan untuk menegakan keadilan.
Maka dari itu mari kita bahu membahu dalam memerangi kasus predator anak ini sehingga jika ini di dorong kepada penegakan hukum akan menjadi contoh dan efek sosial bagi masyarakat sehingga akan mampu mengurangi kasus-kasus seperti ini baik itu kejadiannya di lingkungan atau di luar dari lembaga pendidikan.***
Foto : Dok. Pribadi
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)