Wartaincom – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak SD mengendarai sepeda listrik sendirian di jalan raya menjadi viral di media sosial. Bocah berseragam sekolah itu terekam melintas di ruas jalan padat kendaraan tanpa didampingi orang dewasa, memicu keprihatinan dan sorotan dari warganet.
Merespons kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota langsung bertindak cepat. Petugas telah mengunjungi keluarga anak tersebut yang tinggal di kawasan Baros, Kota Sukabumi, untuk memberikan edukasi langsung terkait bahaya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan umum.
“Benar, kami telah menindaklanjuti informasi yang beredar. Petugas dari Satlantas sudah menemui orang tua anak tersebut dan memberikan edukasi langsung terkait aturan penggunaan sepeda listrik,” ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, usai menghadiri pertemuan di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Rabu (30/7/2025).
Haga menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, terutama bila dikendarai oleh anak di bawah umur.
“Sepeda listrik memang terlihat simpel dan mudah digunakan, tetapi bukan berarti bisa bebas digunakan di jalan raya. Apalagi oleh anak-anak. Kami bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk tidak membenarkan siswa sekolah menggunakan sepeda listrik atau sepeda motor jika belum memenuhi syarat usia,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, anak tersebut diketahui hendak berangkat ke sekolah. Ia mengenakan helm milik orang tuanya dan melintasi jalan raya yang cukup ramai. Meskipun tidak dikenakan sanksi tilang karena masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap memberikan teguran keras kepada orang tuanya.
“Untuk pengguna sepeda listrik lain yang tetap membandel, termasuk orang dewasa, kami juga melakukan penindakan berupa teguran langsung di lapangan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menyoroti pentingnya pemahaman orang tua soal keselamatan berkendara. Meski jarak rumah ke sekolah relatif dekat, rute yang dilalui anak tersebut melintasi jalan yang rawan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kesadaran orang tua sangat penting. Banyak yang mengira penggunaan helm sudah cukup untuk menjaga keselamatan, padahal ada banyak aspek keselamatan lain yang perlu diperhatikan,” jelas Haga.
Sementara itu, Rini Rukmini, ibu dari anak yang viral tersebut, menyampaikan klarifikasinya secara terbuka. Ia mengakui bahwa keputusan meminta anaknya menggunakan sepeda listrik adalah kesalahan besar yang terjadi karena kondisi darurat.
“Saya ibu dari anak yang videonya sudah tersebar luas. Saya ingin meluruskan informasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan ibu lurah yang telah memfasilitasi saya untuk menyampaikan klarifikasi,” kata Rini.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 21 Juli 2025. Saat itu, karena ada keperluan mendesak dan tidak bisa mengantar anaknya ke sekolah agama seperti biasa, ia meminta anaknya untuk menggunakan sepeda listrik.
“Saya akui, apapun alasannya, tindakan itu tidak dibenarkan. Ini murni kesalahan saya. Saya menyesal dan menjadikan ini pelajaran penting bagi diri saya, keluarga, dan anak saya agar lebih bijak dalam menjaga keselamatan di kemudian hari,” ungkapnya.
Rini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh video tersebut.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama, terutama bagi orang tua yang memiliki anak dan sepeda listrik di rumah. Jangan sampai keselamatan anak-anak kita dipertaruhkan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
