Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mulai menangani kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang bocah perempuan berinisial SN (6). Peristiwa tragis tersebut melibatkan ayah tiri korban berinisial S (35), yang diduga lalai saat menangani senapan angin miliknya hingga berujung fatal.
Kasus ini resmi diproses setelah ayah kandung korban mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin, 9 Februari 2026. Kedatangannya dilakukan sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 8 Februari 2026, usai menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Betha Medika.
Pantauan di lokasi menunjukkan ayah kandung korban memasuki ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tak berselang lama, terduga pelaku S turut dibawa petugas kepolisian dan digiring masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah berada dalam penanganan penyidik Satreskrim. Ia menyampaikan bahwa terduga terlapor tengah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Terduga terlapor sedang menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Sujana, Senin (9/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta, apabila perbuatan dilakukan akibat kurang kehati-hatian atau kecerobohan.
Sebelumnya diberitakan, SN mengalami luka tembak serius akibat senapan angin rakitan jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 milimeter. Peluru senapan tersebut menembus kepala korban dalam insiden yang terjadi di rumahnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 6 Februari 2026 siang. Korban sempat berada dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
