26.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

Hak Buruh Dipertanyakan, Sejumlah Pekerja di Banjar Belum Terdaftar BPJS

Wartain.com – Persoalan perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kota Banjar. Sejumlah buruh mengaku masih bekerja tanpa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski program tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, di lapangan masih ditemukan pekerja yang belum memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah seorang pekerja pabrik di Kota Banjar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Menurutnya, risiko kerja yang dihadapi setiap hari tidak sebanding dengan perlindungan yang diterima.

“Kami bekerja dengan risiko yang cukup tinggi. Kalau terjadi kecelakaan kerja, sebagian besar biaya harus ditanggung sendiri karena belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Kondisi itu dinilai membuat pekerja berada dalam posisi rentan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah lain yang berdampak pada kemampuan ekonomi keluarga.

Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah aktivis buruh meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar, Endang, mengatakan pihaknya akan terus mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara maksimal.

“Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku terkait perlindungan tenaga kerja. Hak buruh harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Endang.

FSB juga mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait, mulai dari pendataan perusahaan, pengawasan rutin, hingga pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, para pekerja berharap tersedia mekanisme pengaduan yang aman agar buruh dapat melaporkan persoalan ketenagakerjaan tanpa rasa khawatir terhadap intimidasi maupun ancaman kehilangan pekerjaan.

Masyarakat menilai, selain mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah, perlindungan terhadap tenaga kerja juga perlu menjadi perhatian serius. Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan bagi para pekerja di Kota Banjar.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ape/Biro Ciamis)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.