26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 4, 2026

Latest Posts

Satpol PP Kota Sukabumi Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal, Pedagang Diingatkan Soal Sanksi

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain melakukan penindakan, aparat juga menggencarkan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal.

Langkah tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 7.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang ditemukan di sejumlah warung dan titik distribusi di wilayah Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan operasi diawali dengan pengumpulan informasi di lapangan menyusul adanya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebelum penindakan, kami telah melaksanakan pelatihan, pengumpulan informasi di lapangan, hingga operasi pasar bersama Bea Cukai. Hasilnya, lebih dari 7.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Pada kegiatan sebelumnya juga telah diamankan sekitar 10.000 batang rokok tanpa cukai,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Firman menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, Kota Sukabumi hingga kini belum terindikasi sebagai daerah produksi rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai yang beredar diduga dipasok dari luar daerah melalui jalur distribusi, termasuk pemesanan secara daring, sebelum dijual kembali oleh pedagang eceran.

Menurutnya, pola distribusi tersebut menjadi tantangan dalam pengawasan karena transaksi melalui platform digital membuat peredaran barang lebih sulit dipantau.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai aturan cukai serta risiko hukum apabila tetap memperjualbelikan rokok ilegal.

Firman menegaskan, pedagang yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dapat berupa penyitaan barang, sanksi administratif, hingga proses hukum yang menjadi kewenangan Bea Cukai, bergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan.

Ia memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.