Wartain.com || Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja pada periode 2012–2013.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan PT Alpindo Mitra Baja. Koordinator aksi AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah, menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah lebih dulu disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2025. Prosesnya kemudian berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akhirnya ditangani Kejari Kota Sukabumi sejak 30 Oktober 2025.
“Tujuan kami datang hari ini ada dua. Pertama, meminta kejelasan sejauh mana proses penanganan laporan kami. Kedua, mendesak percepatan karena potensi kerugian negara yang kami nilai sangat besar, mencapai Rp176,7 miliar,” ujar Akmal.
Akmal mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pembiayaan tersebut diduga bermasalah sejak awal, terutama terkait nilai appraisal aset. Ia menyebut nilai aset yang semestinya hanya berada di kisaran Rp43 miliar, namun justru menjadi dasar pencairan pembiayaan hingga Rp176,7 miliar.
Permasalahan semakin kompleks ketika PT Alpindo Mitra Baja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2017.
Menurut Akmal, pihak bank kemudian mengklaim Pengambilalihan Agunan (AYDA) senilai Rp96,2 miliar pada akhir tahun yang sama, meskipun aset tersebut telah masuk dalam boedel pailit dan secara hukum berada di bawah kewenangan kurator.
“Kami mempertanyakan dasar pengambilalihan aset oleh bank, sementara ada putusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut termasuk dalam bundel pailit. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran, termasuk kemungkinan penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, AMPH RI meminta Kejari Kota Sukabumi bertindak tegas dan profesional dengan segera melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menunda ataupun mengabaikan laporan masyarakat.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui status penanganan perkara ini, langkah apa saja yang sudah dilakukan, dan ke mana arah proses hukumnya. Penegakan hukum adalah amanah, bukan sekadar kewenangan administratif,” kata Akmal menutup pernyataannya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 30 Oktober 2025. Saat ini, tim jaksa masih berada pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Penelitian sedang kami lakukan untuk memastikan konstruksi hukumnya, apakah masuk kategori tindak pidana korupsi, perbankan, atau bentuk pelanggaran lainnya, termasuk memastikan locus delicti,” jelas Haris.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hak pihak manapun. Sejumlah pihak disebut telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses awal.
“Terkait siapa saja yang sudah diperiksa, termasuk apakah Wali Kota Sukabumi telah dimintai keterangan, itu belum bisa kami sampaikan. Namun prinsip kami jelas, semua sama di mata hukum. Penelitian ini bisa berkembang ke mana saja,” pungkas Haris.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
