Wartain.com || Perkembangan terbaru muncul dalam kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kini ayah kandungnya, Anwar Satibi, turut ditahan di Mapolres Sukabumi, Rabu (29/4/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Sukabumi mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Dugaan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban, Lisnawati. Dalam laporannya, Anwar disebut tidak menjalankan peran perlindungan secara optimal saat korban berada dalam pengasuhannya, sehingga diduga terjadi penelantaran.
Kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, membenarkan bahwa kliennya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya yang tengah berduka.
“Ini satu tekanan. Kapolres seolah pakai kacamata kuda, tidak melihat bahwa orang ini sebenarnya juga baru kehilangan anak kandungnya,” ujar Farhat di Mapolres Sukabumi.
Perdebatan Hukum Mengemuka
Kasus ini memunculkan perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak pembela. Kepolisian menjerat Anwar dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak yang menitikberatkan pada unsur pembiaran.
Penyidik menduga terdapat kelalaian serius, terutama saat korban membutuhkan penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, pihak kuasa hukum memiliki pandangan berbeda. Farhat menyebut korban selama ini mendapatkan pendidikan yang layak, bahkan dikenal sebagai santri penghafal Al-Qur’an di pesantren. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja tidak memberikan pengobatan.
“Bukan dibiarkan tidak berobat. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit, jadi bukan kesengajaan membiarkan anak dalam bahaya,” tuturnya.
Kasus ini semakin rumit karena melibatkan kedua orang tua dalam pusaran hukum. Sebelumnya, ibu tiri korban berinisial TR telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Kini, Anwar harus menjalani proses hukum atas dugaan penelantaran, menambah kompleksitas perkara yang tengah bergulir.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan atas penahanan tersebut. Mereka juga meminta agar ibu kandung korban turut diperiksa untuk memastikan keadilan berjalan seimbang.
“Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Kami menuntut keadilan yang setara dalam proses ini,” tegasnya.
Saat ini, Anwar Satibi masih berada di ruang tahanan Polres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus kematian NS.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
