26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti dari 85 Kasus, Didominasi Narkotika

Wartain.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 85 perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

“Jadi periode pemusnahan ini kami laksanakan supaya jelas sesuai dengan putusan pengadilan karena memang kami sebagai jaksa eksekutor. Di samping memasukkan yang bersangkutan ke penjara sesuai dengan putusan, ya ini salah satunya terhadap barang buktinya sesuai putusan dimusnahkan,” ujar Eko.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah mencapai 60 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 663 gram sabu-sabu, 875 gram ganja, enam butir ekstasi, serta 39 unit timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih, sementara barang bukti lainnya dibakar, dipukul hingga rusak, atau dipotong sesuai karakteristik barang.

Selain perkara narkotika, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan barang bukti dari kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Meski hanya berasal dari 10 perkara, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan ribu butir obat-obatan.

Barang bukti tersebut terdiri atas lebih dari 95 ribu butir Tramadol, sekitar 16 ribu butir Hexymer, 142 butir Riklona, 80 butir Atarax, 70 butir Merlopam, dan 396 butir Alprazolam.

Tak hanya itu, barang bukti dari tindak pidana keamanan umum dan pelanggaran Undang-Undang Darurat juga turut dimusnahkan. Di antaranya berupa satu buah helm, satu bilah senjata tajam, serta satu pucuk senjata mainan berbentuk korek api.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana keamanan umum atau UU Darurat, berupa satu buah helm yang digerinda, satu bilah senjata tajam, serta satu pucuk senjata mainan jenis korek api yang dimusnahkan dengan cara dipotong,” sebutnya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian bekas, tas, dokumen, dan barang lain yang tidak memiliki nilai ekonomis turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Eko menjelaskan, untuk barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis, mekanisme yang ditempuh bukan pemusnahan melainkan pelelangan. Hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau barang bukti ada nilai ekonomisnya, walaupun hanya Rp50.000 atau Rp100.000, pastinya itu dirampas untuk negara, sehingga kami lelang kemudian uangnya kami setorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengingatkan tentang masih tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah menjangkau kawasan pedesaan.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak karena sasaran peredaran gelap narkoba semakin mengkhawatirkan, termasuk menyentuh kalangan anak-anak.

“Ini menjadi PR klasik kita bersama. Di mana pun saya bertugas, masalah ini selalu ada dan sekarang bahkan sudah menyentuh level desa. Yang sangat memprihatinkan, anak-anak usia SD kini jadi sasaran lewat modus permen yang mengandung zat terlarang. Kita semua harus bersinergi untuk memerangi ini,” tegasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.