Wartain.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya buntut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
“Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Dikenakan Pasal 242 KUHP
Dia menambahkan, Hotman dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait Pasal 242 tentang penghinaan terhadap golongan sebagaimana tercantum dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.
“Diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan? 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan,” imbuhnya.
Sudah Terima Maaf, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Bicara soal permintaan maaf Hotman, Edison menyatakan pihaknya sudah menerima permohonan maaf tersebut. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan proses pidana.
Terlebih, kata Edison, pihaknya belum mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari Hotman Paris.
Adapun, PWI juga tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan Hotman Paris apabila nantinya ada mediasi.
“Ya tergantunglah, apa sih yang nggak bisa, itu apa yang nggak mungkin. Kalau ada niat baik dia yang tulus ya well mari gitu loh. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya, jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
