Wartain.com – Sidang lanjutan kasus Ibu TR kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait.
Usai persidangan, salah seorang tim kuasa hukum dan pendamping Ibu TR, Indra Rizkia, SH, memberikan keterangan kepada awak media di halaman depan gedung pengadilan. Mereka menyampaikan poin-poin penting dari hasil pemeriksaan saksi hari itu.
Perwakilan tim advokat Ibu TR mengatakan bahwa dalam kesaksiannya, kedua saksi tidak memberikan keterangan yang memberatkan Ibu TR. Justru sebaliknya.
“Dari dua orang saksi tidak ada yang melihat Ibu TR melakukan tindakan kekerasan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum tersebut.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya Ibu TR didakwa melakukan kekerasan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan kedua saksi justru menggambarkan sosok Ibu TR sebagai seorang ibu yang baik.
“Ibu TR ini merupakan ibu yang baik, perhatian terhadap anak-anaknya, tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain,” lanjut Indra.
Keterangan tersebut dinilai penting oleh tim kuasa hukum karena berkaitan langsung dengan unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Hingga saat ini, unsur kekerasan yang didakwakan belum dapat dibuktikan di persidangan.
“Intinya sampai saat ini belum terbukti Ibu TR melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada optimistis agar proses hukum berjalan objektif.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan saksi secara adil. Mereka menilai fakta-fakta di persidangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan.
Kasus Ibu TR sendiri sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Banyak pihak yang menyoroti proses hukum dan menuntut adanya keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.
Karena itu, tim juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya persidangan. “Mari masyarakat Indonesia terus kawal kasus Ibu TR ini agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ajaknya.
Sidang kasus Ibu TR dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
