Wartain.com – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berinisial Patah alias Acil dilaporkan kabur. Padahal yang bersangkutan hanya tinggal sekitar 2 bulan lagi menjalani masa pidana.
Aksi pelarian itu terjadi pada Senin 17 Agustus 2026 malam. Patah diketahui sudah tidak berada di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Warungkiara saat petugas melakukan pengecekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Situasi ini mengingatkan pada kisah Escape from Alcatraz. Bedanya, Patah tidak kabur dari balik tembok utama lapas. Ia menghilang saat menjalani program asimilasi di luar blok hunian melalui Pondok SAE.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara Kurnia Panji Pamekas membenarkan kejadian tersebut. Patah merupakan narapidana kasus pencurian Pasal 363 KUHP dengan vonis 1 tahun 9 bulan.
“Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” ujar Kurnia.
Petugas mengetahui Patah tidak ada di lokasi pada pukul 23.00 WIB. Pengecekan kemudian dilanjutkan dengan pencarian setelah keberadaannya tidak ditemukan.
Lapas Warungkiara langsung bergerak cepat. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperluas pencarian. Polsek setempat hingga kepolisian di wilayah tempat tinggal Patah turut dilibatkan.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.
Yang membuat pelarian ini menjadi sorotan adalah posisi Patah yang sudah berada di penghujung masa pidana. Menurut Kurnia, narapidana tersebut diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan lagi sebelum bebas.
“Dan dia orang Sukabumi,” ujarnya.
Pihak Lapas Warungkiara juga telah melaporkan kejadian ini ke jajaran pimpinan di tingkat pusat. Laporan disampaikan ke Kantor Wilayah, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga kini, pencarian terhadap Patah masih terus dilakukan. Petugas bersama kepolisian menelusuri keberadaannya di sejumlah titik.
Pihak Lapas Warungkiara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil agar segera melapor kepada petugas lapas atau pihak kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi catatan bagi pelaksanaan program asimilasi agar pengawasan diperketat, meskipun narapidana sudah berada di tahap akhir pembinaan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
