26.7 C
Jakarta
Minggu, September 27, 2026

Latest Posts

ISMAHI Jabar Serahkan Kajian ke KPK dan Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakpus, Dorong Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Fakta

Wartain.com – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat menyerahkan hasil kajian hukum dan akademik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah itu berkaitan dengan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Jkt.Pst.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan pada Rabu (24/9/2026), ISMAHI Jabar mendorong Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pemanggilan Ir. H. Joko Widodo sebagai saksi fakta, sepanjang keterangannya dinilai relevan dan diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

ISMAHI Jabar menegaskan permintaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penuduhan, melainkan dorongan agar persidangan mampu menguji seluruh fakta secara terbuka dan objektif.

“Pemanggilan ini bukanlah bentuk tendensi politik ataupun penuduhan tanpa dasar. Bagi kami, ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Apabila terdapat fakta yang relevan dan keterangannya diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara, maka tidak semestinya pintu pemeriksaan ditutup hanya karena seseorang pernah atau sedang memiliki posisi publik tertentu,” ujar Koordinator Bidang Analisis Isu dan Kajian Hukum ISMAHI Jabar, Ghani Fauzan.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Nama dan Jabatan

Dalam pandangannya, ISMAHI Jabar menyebut persidangan korupsi tidak semata ruang untuk menguji pertanggungjawaban individual, tetapi juga ruang untuk mengurai konstruksi fakta secara utuh.

Setiap keterangan yang relevan perlu ditempatkan dalam mekanisme pembuktian yang terbuka dan dapat diuji. Prinsip equality before the law harus bekerja nyata. Kedudukan sosial, jabatan publik, maupun status politik tidak semestinya menjadi alasan perlakuan hukum yang berbeda jika keterangannya relevan.

ISMAHI menempatkan amicus curiae sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil, bukan untuk mengambil alih kewenangan Majelis Hakim ataupun menggantikan fungsi penuntutan dan pembelaan, melainkan sebagai kontribusi akademik agar pengadilan memperoleh perspektif tambahan.

Dorong Hakim Gali Kebenaran

ISMAHI Jabar berpandangan independensi kehakiman harus berjalan beriringan dengan keberanian hakim menggali fakta dan nilai keadilan yang hidup dalam perkara.

Dalam perspektif judicial activism, hakim tidak semestinya hanya pasif membaca berkas yang disodorkan para pihak. Ketika ada persoalan faktual dan hukum yang butuh pengujian lebih lanjut, pengadilan bertanggung jawab memastikan pencarian keadilan tidak berhenti pada formalitas prosedural.

Namun keberanian tersebut harus tetap dalam koridor hukum acara, prinsip imparsialitas, independensi, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

“Hakim bukan sekadar penjaga prosedur. Hakim adalah penjaga agar hukum tidak kehilangan substansinya. Karena itu, ketika terdapat fakta yang relevan dan dapat membantu menjelaskan perkara, keberanian untuk menggali fakta tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab peradilan terhadap pencarian keadilan,” tegas ISMAHI Jabar.

Kajian Diserahkan ke KPK

Selain amicus curiae, ISMAHI Jabar juga menyerahkan hasil kajian hukum dan akademik kepada KPK. Kajian itu memuat analisis sejumlah aspek yang dinilai relevan, termasuk dugaan keterkaitan fakta, rantai komando, serta aliran kebijakan yang berhubungan dengan konstruksi perkara korupsi.

Kajian diharapkan menjadi bahan tambahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyerahan kajian menjadi bentuk partisipasi mahasiswa hukum dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tidak berhenti pada penindakan, tetapi memastikan seluruh konstruksi perkara diuji komprehensif.

ISMAHI Jabar memandang pengadilan sebagai institusi penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berlangsung berdasarkan hukum, bukan tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.

ISMAHI menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kewenangan hukum kepada Majelis Hakim, namun sebagai komunitas mahasiswa hukum berkepentingan memastikan proses peradilan dapat dipantau publik secara terbuka.

“Hukum tidak boleh tajam karena tekanan, dan tidak boleh tumpul karena jabatan,” tutup pernyataan tersebut.

ISMAHI Jabar mengajak mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, serta publik untuk terus mengawal jalannya persidangan perkara tersebut.***

Editor: Aab Abdul Malik

(M. Nabil/Biro Bandung)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.