Wartain.com || Polemik pemasangan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) dengan warga setempat, di Kampung Rahong, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur semakin memanas.
Hal tersebut diduga dipicu terkait tentang teknis regulasi yang di sampaikan oleh perwakilan perusahaan yang dilakukan oleh orang suruhan dari pihak ketiga. Dampaknya, warga yang rumahnya terkena radius paling terdekat sempat ricuh, karena menyoal kompensasi yang diberikan perusahaan dianggap kecil.
“Keinginan warga setempat mengenai kompensasi dari perusahaan tersebut harusnya besar. Perusahaan Base Transceiver Station (BTS) ini kan komersil, maka dari itu warga meminta kompensasi yang pantas atau bahkan lebih besar,” ucap salah seorang warga yang namanya diminta untuk dirahasiakan, Rabu 01/10/2025.
Diketahui, sebanyak Tiga Kepala Kelurga belum memberikan izin terkait pembangunan tower tersebut. Mereka beralasan pihak perusahaan belum datang langsung.
“Karena pihak yang sah dari perusahaan langsung masih belum datang ke rumah, jadi kami belum tanda tangan,” kata Mak Titing.
“Yang anehnya lagi, kenapa pemilik tanah lahan sewa jadi mengancam keluarga kami, keluarga kami kan berurusan dengan perusahaan tentang perizinan pembangunan,” ketus keluarga Mak Titing dan Bah Dayat.
Hal serupa diungkapkan Ketua RT setempat, “Kalo memang ini perusahaan besar, harusnya birokrasi perizinan ditempuh dengan benar, mulai dari pemerintah setempat, kenapa perusahaan tidak datang ke saya sebagai RT,” keluh Cece sebagai RT setempat.
“Bahkan, salah satu warga yang rumahnya terdekat dengan pembangunan tower sempat mengamuk, karena ada tanda tangan persetujuannya di palsukan,” ucap Ketua RT.
Cece melanjutkan, keresahan tersebut sampai pemilik lahan tanah yang bernama Iman yang di sewa oleh perusahaan tower mengeluarkan ancaman kepada beberapa keluarga yang dekat radius pemancar sinyal.
“Ancaman sampai menyebutkan, jangan ada akses apapun yang mengalir atau menginjak area lahan tersebut,” pungkasnya Ketua RT yang diamini warga.
Sementara itu, ditemui wartain.com secara terpisah, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ivan yang disinyalir pihak ketiga atau orang suruhan belum bisa memberikan keterangan resmi soal polemik dengan warga, Ivan hanya menyebutkan perusahaan BTS ini di kontrak per 10 tahun.***
Foto : Jaya
Editor : Aab Abdul Malik
(Jaya Aminudin)
