26.7 C
Jakarta
Minggu, November 8, 2026

Latest Posts

Sidang Dugaan Kredit Fiktif KUR Cisolok Digelar di Tipikor Bandung, 7 Eks Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara

Wartain.com – Skandal dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi, resmi masuk meja hijau. Tujuh mantan pegawai bank BUMN disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (5/11/2026).

Para terdakwa yang merupakan mantan mantri atau tenaga pemasar kredit itu adalah RI, LAN, HH, DS, AH, NAP, dan ER. Mereka didakwa menyalurkan KUR Mikro dan Kupedes secara tidak prosedural dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan pola penyimpangan yang sistematis. Mulai dari penggunaan calo kredit, rekayasa analisis kelayakan usaha debitur, hingga penyaluran kredit fiktif kepada nasabah yang tidak pernah menerima uang.

“Modus yang digunakan bervariasi, ada yang menggunakan calo, ada yang analisis usahanya direkayasa, dan ada yang fiktif,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Tidak hanya tujuh orang tersebut, perkara ini juga menyeret DDA yang kala itu menjabat sebagai Kepala Unit Cisolok. Namun perkaranya disidangkan secara terpisah.

JPU merinci, dari total 66 nasabah yang kreditnya bermasalah, sebanyak 10 nasabah dana kreditnya sepenuhnya dikuasai calo, 5 nasabah sebagian dananya dinikmati calo, 23 nasabah dananya digunakan pihak ketiga bukan calo, dan 26 nasabah menggunakan untuk kepentingan pribadi di luar peruntukan.

Bahkan, JPU menemukan 39 nasabah fiktif dan 2 nasabah yang dananya diduga dipakai sendiri oleh terdakwa RI.

Klaim Hanya Pelanggaran Administrasi

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak pembela memberikan perlawanan. Kuasa hukum terdakwa NAP, HH, dan ER dari Kantor Hukum DPJ, Eros Rosidin, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Eros, perbuatan kliennya hanya sebatas pelanggaran administrasi internal bank, bukan kejahatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri.

“Kami meyakini klien hanya melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak ada satu pun uang nasabah yang mereka pergunakan untuk memperkaya diri pribadi,” tegas Eros.

Ia memastikan akan membuktikan pembelaannya melalui fakta-fakta persidangan.

“Apa yang didakwakan JPU tidak sejalan. Kami akan melakukan pembelaan dan membuktikannya di fakta persidangan,” tutupnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.