Wartain.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik dan peci hitam, didampingi kedua anaknya Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ia datang menggunakan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hitam dan langsung masuk ke ruang sidang yang dijaga ketat.
Sidang yang menyedot perhatian publik ini mengagendakan kesaksian Jokowi untuk terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Bawa 4 Ijazah Asli
Momen paling menyita perhatian terjadi saat Jokowi membuktikan janjinya. Ia membawa langsung dokumen pendidikan asli dari SD, SMP, SMA hingga S1.
“Bawa, bawa. Semua (dibawa),” ujar Jokowi singkat saat ditanya wartawan.
Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan menegaskan, Jokowi akan menunjukkan ijazah itu di sidang terbuka untuk umum.
Di dalam sidang, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya secara runtut:
SD di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, kemudian kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setelah jaksa menunjukkan barang bukti, Jokowi meminta izin majelis hakim untuk memperlihatkannya bukan hanya ke hakim, tapi juga ke pengunjung dan media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di persidangan.
Hakim mengizinkan. Jokowi lalu berdiri, membalikkan badan, dan mengangkat satu per satu ijazah ke arah pengunjung dan kamera jurnalis. Suasana ruang sidang langsung riuh dengan sorakan dan tepuk tangan.
Di hadapan majelis, Jokowi juga menyayangkan tudingan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu padahal belum pernah melihat aslinya.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” katanya.
Dalam sidang itu, Roy Suryo hadir sebagai terdakwa dan dilaporkan sempat terlihat tertawa saat Jokowi memamerkan ijazah. Roy didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dan UU ITE terkait penyebaran tudingan ijazah palsu.
Sidang untuk Roy Suryo digelar pagi, sementara untuk terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan siang di pengadilan yang sama.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
