Wartain.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong implementasi dua peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian kawasan sumber air agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Ia menegaskan, regulasi yang telah ditetapkan tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan konkret di lapangan.
Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau dikenal sebagai Perda Patajanala.
Menurut Bayu, kedua perda tersebut lahir dari kebutuhan untuk merespons persoalan ekologis yang semakin kompleks di Kabupaten Sukabumi, terutama menyangkut penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia menilai, berbagai persoalan seperti bencana longsor, banjir, pergeseran tanah saat musim hujan, kebakaran, hingga krisis air bersih ketika musim kemarau menjadi gambaran bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan perhatian serius dan kebijakan yang berkelanjutan.
“Fakta di lapangan menunjukkan lingkungan Sukabumi sedang mengalami degradasi atau penurunan kualitas daya dukung dan daya tampung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya bencana longsor, banjir, dan pergeseran tanah saat musim hujan, serta kebakaran dan krisis air bersih saat musim kemarau,” ujar Bayu, Senin 01/11/2026.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 harus mampu mengatur pemanfaatan lingkungan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya. Pengelolaan jasa lingkungan, kata dia, tidak semestinya hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat ekologis yang diterima masyarakat.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan dan kemampuan alam untuk mempertahankan fungsinya. Jangan sampai pemanfaatan sumber daya mengorbankan daya dukung lingkungan,” katanya.
Selain itu, Bayu menyoroti pentingnya perlindungan kawasan sumber air melalui Perda Patajanala. Regulasi tersebut dinilai memiliki pendekatan strategis karena menempatkan pengetahuan tradisional masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengetahuan lokal tidak cukup dipandang sebagai warisan budaya. Praktik masyarakat yang terbukti mendukung kelestarian lingkungan perlu dipertahankan dan dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan sumber air,” tegasnya.
Bayu menambahkan, tantangan terbesar setelah perda ditetapkan adalah memastikan implementasinya berjalan efektif. Pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, serta masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi dan tujuan regulasi tersebut.
“Jangan sampai perda hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Ukurannya adalah apakah setelah perda ini diterapkan, lingkungan lebih terlindungi, sumber air lebih terjaga, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” ungkap Bayu.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi ekologis Kabupaten Sukabumi membutuhkan kebijakan yang konsisten dan tidak berjalan secara parsial. Perlindungan lingkungan harus terintegrasi dengan penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini harus menjadi alat untuk menjawab persoalan nyata di Sukabumi. Perlindungan lingkungan dan sumber air bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
