Wartain.com – Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Eden Solihin memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Nanang, warga Desa Sukaharja, Kadupandak, Cianjur ke Polres Sukabumi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kampung Cipeteuy, Desa Mekartanjung, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi.
Eden membantah keras tuduhan pengeroyokan. Ia menegaskan tidak ada penggunaan benda keras, pelemparan batu, maupun aksi pengeroyokan seperti yang dilaporkan.
“Tidak ada penganiayaan, tetapi ada perlawanan. Itu memang perkelahian, menggunakan tangan, saling adu jotos,” kata Eden, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pemicu utama kejadian adalah komentar di media sosial. Komentar itu berasal dari akun Facebook “Aeni” yang disebut milik Nanang dengan sapaan “Ocang
Komentar tersebut ditulis di postingan akun Edong Saja dan dianggap Eden berisi penghinaan serta ancaman.
“Takol tangkurak na lah si Eden teh, da moal sabaraha tanaganannges tua bangka kitu, (Pukul kepalanya kamu Eden, tenaganya gak seberapa kan sudah tua-red),” sebut Eden menirukan isi komentar.
Meski komentar sudah dihapus, Eden mengaku sudah mengamankan bukti tangkapan layar. “Kendati komentarnya sudah dihapus, kami sudah screenshot,” ujarnya.
Eden mengaku tidak mengenal Nanang sebelumnya. Ia terkejut karena mendapatkan kata-kata kasar dari orang yang tidak dikenal.
“Komentar itu tidak pantas, padahal kami tidak kenal sama sekali dengan dia. Dia menyampaikan kata-kata seperti itu kepada saya,” katanya.
Pertemuan keduanya terjadi secara tidak sengaja. Saat hendak keluar rumah, Eden melihat seorang pria di atas motor yang wajahnya mirip dengan foto profil akun “Aeni”.
“Saya tanyakan kepadanya, ‘Oh, ini yang namanya Ocang, ya?’ Dia menjawab iya,” ungkap Eden.
Awalnya keduanya sempat berdiskusi soal komentar tersebut. Namun diskusi itu berakhir dengan adu fisik.
“Kemudian secara refleks saya memukulnya. Setelah itu dia melakukan perlawanan. Jadi tidak ada rencana sebelumnya atau apa pun,” jelasnya.
Eden juga menepis tuduhan korban dibenturkan ke tiang warung hingga pingsan. “Tidak ada pengeroyokan, tidak menggunakan benda-benda keras, dan tidak ada yang sampai pingsan,” sambungnya.
Ia menyebut ada saksi mata di lokasi kejadian yang siap memberikan keterangan kepada polisi. “Bahkan ada saksi yang siap dihadirkan. Kami menceritakan apa adanya, tidak mengada-ada,” tegas Eden.
Terkait ancaman di media sosial, Eden mengaku sudah lebih dulu mengadu ke Polsek Curugkembar*l via telepon. Ia juga membuka opsi melapor balik dengan jeratan UU ITE.
“Kalau dia menuntut, saya juga mungkin akan melaporkan. Karena ada kata-kata seperti itu, seperti ada ancaman. Itu kan termasuk Undang-Undang ITE,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak korban melalui LKBH HMI Cabang Sukabumi dan kakaknya Roni Permana menyatakan Nanang mengalami luka di kepala dan tangan, serta meminta proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
