Wartain.com || Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, disidak tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/7/2025), menyusul laporan warga soal dugaan pencemaran lingkungan.
Sidak dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta personel TNI dan Polri. Pemeriksaan dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air umum serta potensi gangguan terhadap lalu lintas sekitar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan lapangan, pihaknya menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bersifat sementara di area restoran. Namun, pengelola belum bisa menunjukkan dokumen kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang disebut menangani pengangkutan limbah.
“Usaha kuliner seperti ini memang tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga cukup menggunakan dokumen pernyataan mandiri untuk pengelolaan lingkungan. Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib menyampaikan komitmen dan bukti nyata dalam menangani limbahnya,” ujar Ali.
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya soal keberadaan IPAL, melainkan efektivitas dan kesesuaiannya dengan standar pengelolaan lingkungan. Apalagi, pengangkutan limbah cair harus melibatkan pihak resmi yang memiliki izin dan sertifikasi.
Meskipun tidak ditemukan pencemaran yang terlihat secara langsung, lanjut Ali, ada indikasi penumpukan limbah lumpur (sludge) yang perlu dikontrol secara rutin. Penanganan yang tidak tepat berisiko mengganggu kualitas lingkungan serta kenyamanan warga sekitar.
“Kalau penumpukan sludge dibiarkan, bisa menimbulkan bau, gangguan kesehatan, dan mencemari saluran air. Jadi pengelolaan limbah tidak boleh asal-asalan,” katanya.
Menanggapi temuan ini, Pemkab Sukabumi tengah mempersiapkan langkah-langkah pembinaan terhadap pihak restoran. Jika pelanggaran terbukti, DLH bersama DPMPTSP akan mengeluarkan surat teguran resmi dan meminta pengelola melakukan upaya perbaikan.
“Kami tidak menutup mata terhadap kontribusi sektor usaha dalam membuka lapangan kerja, namun kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak,” tegas Ali.
Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan agar pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Kami ingin mendorong ekosistem usaha yang sehat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
