Wartain.com || Pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 H di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sore (19/03/2026), melaporkan bahwa hilal tidak berhasil terlihat. Hasil persidangan di tempat oleh Pengadilan Agama Cibadak menyatakan permohonan penetapan hilal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat visibilitas.
Hakim Tunggal Pengadilan Agama Cibadak, Drs. Hairik Gumarna, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut mengungkapkan bahwa dari lima petugas perukyat yang disumpah, tidak ada satu pun yang melihat kemunculan bulan sabit muda tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan laporan pemohon di depan sidang, di mana tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal, maka permohonan a quo dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hairik Gumarna saat membacakan penetapan di POB Cibeas.
Berdasarkan data teknis hisab yang terlampir, posisi hilal saat matahari terbenam pukul 18:06:06 WIB berada pada ketinggian 2^\circ 17′ 22” hingga 2^\circ 18′ 17.28” di atas ufuk mar’i. Dengan sudut elongasi 4^\circ 35′ 39” dan nurul hilal sebesar 0,34 jari, posisi ini dinilai sangat tipis dan berada di bawah kriteria minimum Imkan Rukyat yang disepakati.
Laporan teknis juga mencatat durasi hilal sangat terbatas, yakni hanya sekitar 8 menit 38 detik, sebelum akhirnya hilal terbenam pada pukul 18:15:10 WIB. Kondisi ini menjadi faktor utama mengapa pemantauan di lapangan tidak membuahkan hasil (negatif).
Meskipun hasil pemantauan di POB Cibeas menunjukkan hilal tidak terlihat, pihak berwenang menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bersabar. Keputusan resmi mengenai kapan jatuhnya 1 Syawal 1447 H tetap merujuk pada hasil Sidang Isbat tingkat nasional.
“Untuk keputusan akhir mengenai penetapan Idul Fitri, kita tetap menunggu pengumuman resmi dari Sidang Isbat pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI,” tutup laporan tersebut.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Yosep)
