26.7 C
Jakarta
Senin, Juli 27, 2026

Latest Posts

Kades Neglasari Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp356 Juta, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan 

Wartain.com – Rahmat Hidayat, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal VII angka 55 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam persidangan, JPU menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 50 hari.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp356.639.020. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian salah satu poin pertimbangan JPU.

Namun ada hal yang meringankan. “Terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebelum penyidikan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juli 2026 dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum yang akan memberikan pembelaan yaitu Encep Yuliana Ismail, S.H, Rozak Daud, S.H, dan Ardy Arianto dari Kantor Hukum Hijau Hitam Law Firm.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghargai pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. “Kami memandang jaksa dalam menuntut terdakwa telah mempertimbangkan semua aspek dalam fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan mempertimbangkan keterangan terdakwa,” ujar Encep Yuliana Ismail, salah seorang pengacara terdakwa, Senin 27/06/2026.

Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan akan memberikan pembelaan secara maksimal pada sidang berikutnya.

“Tetapi kami sebagai kuasa hukum akan memberikan pembelaan yang maksimal pada jadwal sidang berikutnya,” tegasnya.

Pembelaan yang disusun disebut akan objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Pembelaan kami pun akan objektif sesuai bukti dan fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini,” tutup kuasa hukum terdakwa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.