Wartain.com – Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia. Pengawasan kini diperluas hingga tingkat desa untuk mencegah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi jaringan calo maupun sindikat TPPO yang memberangkatkan warga melalui jalur ilegal.
Menurutnya, langkah pemberantasan dilakukan melalui Gerakan Nasional Migran Aman yang mulai dicanangkan pada Mei 2026.
“Jadi sekarang pemerintah sedang perang terhadap TPPO,” ujar Mukhtarudin usai membuka kegiatan International Job Fair 2026 di Kampus Pasim, Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).
Ia menyebut, penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural terus dilakukan aparat penegak hukum. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ini jaringannya diungkap terus. Korbannya sudah sampai ke mana dan jaringannya ke mana saja. Jadi sekarang pemerintah sedang perang terhadap TPPO,” katanya.
Menurut Mukhtarudin, pemberantasan TPPO tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
Sejumlah unsur turut dilibatkan dalam upaya tersebut, di antaranya Desk Perlindungan yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Satgas TPPO yang dipimpin Kapolri sebagai ketua harian.
Pemerintah juga mengembangkan program Desa Migran Emas sebagai salah satu upaya memperkuat pencegahan di tingkat akar rumput.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur bekerja ke luar negeri sekaligus mampu mengenali praktik perekrutan ilegal yang dilakukan oleh calo.
Mukhtarudin mengimbau masyarakat, khususnya di daerah yang menjadi kantong calon pekerja migran, untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perekrutan nonprosedural atau TPPO.
“Kalau ada informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dicurigai nonprosedural atau TPPO, laporkan secepatnya. Karena kita sudah sama-sama satu visi untuk memberantas calo ilegal,” tegasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian terdekat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Desk Perlindungan, maupun pemerintah daerah setempat.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan dari tingkat pusat hingga desa dapat mempersempit ruang gerak sindikat TPPO dan memastikan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri berangkat melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
