Wartain.com – Aktivitas penagihan uang langganan media di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berujung pada dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap kepala sekolah serta sejumlah guru.
Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, diamankan polisi setelah diduga membuat keributan di lingkungan sekolah pada Senin (31/8/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Nyalindung, Desa/Kecamatan Sukaraja. AS disebut datang seorang diri dan meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai pembayaran langganan media untuk September 2026.
Permintaan itu tidak dapat dipenuhi pihak sekolah lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair. Penolakan tersebut kemudian diduga memicu kemarahan AS.
Situasi di sekolah pun memanas. AS disebut membentak dan memaki tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, serta mengambil ponsel milik salah seorang guru. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.
Petugas Polsek Sukaraja selanjutnya datang ke lokasi dan mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, muncul temuan lain. Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan pihak kepolisian, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut kini turut menjadi bagian yang didalami dalam penanganan perkara.
Kasus ini mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum kasus tersebut.
Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Sukabumi, Muhammad Rafi Nasution, mengatakan pendampingan diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik dan lingkungan sekolah.
“Kami Tim Hukum Jabar Istimewa hadir untuk mendampingi perkara ini. Terima kasih kepada mitra kami, jajaran Polres dan Polsek Sukaraja yang sudah sangat responsif mengamankan pelaku. Kami akan mengawal proses ini sampai ke pengadilan,” tegas Rafi, Rabu (2/9/2026).
Rafi mengatakan, dugaan intimidasi tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, AS disebut beberapa kali mendatangi sekolah dan meminta sejumlah uang.
Ia menegaskan, kegiatan jurnalistik tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta uang secara paksa kepada pihak sekolah.
Menurutnya, hubungan kemitraan antara media dengan lembaga pendidikan merupakan hal yang wajar selama dilakukan sesuai mekanisme dan terdapat produk jurnalistik yang jelas.
“Kalau media bermitra dan ada beritanya, menurut kami itu wajar. Tapi kalau tidak ada produk beritanya dan hanya meminta-minta uang, itu sudah kami nyatakan pemerasan. Perbuatan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di lingkungan sekolah,” ujar Rafi.
Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, Tim Hukum Jabar Istimewa juga meminta temuan terkait hasil tes urine AS ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Rafi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan hasil pemeriksaan tersebut serta mendorong proses hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
“Bukan hanya itu, jika terbukti sah memenuhi unsur pidana, pengancaman, hingga penyalahgunaan narkotika, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa celah,” tandasnya.
Tim Hukum Jabar Istimewa berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap sekolah dan tenaga pendidik dari berbagai bentuk intimidasi.
Pihaknya juga meminta kepala sekolah maupun guru tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum ke setiap sekolah di Kabupaten Sukabumi yang mengalami hal serupa. Jangan takut untuk melaporkan tindakan kejahatan. Iya, intinya perbuatan yang sama tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh ada pemerasan terhadap kepala sekolah,” tutup Rafi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
