26.7 C
Jakarta
Rabu, September 2, 2026

Latest Posts

Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Status Kewarganegaraan Tak Bisa Diputus Sepihak

Wartain.com – Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dalam dinas militer Rusia.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU), yang mengklaim menemukan sejumlah dokumen terkait perekrutan delapan WNI untuk masuk ke dalam barisan militer Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak dapat langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang berasal dari pihak lain. Verifikasi diperlukan untuk memastikan identitas serta status keterlibatan masing-masing WNI.

“Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Delapan nama yang disebut dalam laporan FISU yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nugraha Hakim.

Dalam laporan tersebut, FISU menyebut para WNI diduga mendapatkan tawaran pekerjaan dengan imbalan gaji tinggi. Mereka juga disebut dijanjikan pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta sejumlah fasilitas dan tunjangan sosial.

Menurut FISU, pola perekrutan tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk menarik warga negara asing agar kemudian diarahkan bergabung dalam dinas militer Rusia.

Yusril mengatakan, apabila informasi tersebut nantinya terbukti, pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari aspek perlindungan WNI sekaligus konsekuensi hukumnya.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban penipuan, bujuk rayu, eksploitasi, atau perekrutan dengan informasi yang tidak sesuai. Di sisi lain, pemerintah juga harus melihat aspek hukum apabila terdapat WNI yang secara sadar masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya, salah satunya apabila yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang belum terverifikasi.

Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap fakta dan status masing-masing individu serta memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi dan proses hukum nantinya membuktikan adanya kondisi yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.