Oleh: Saeful Usman/Ketua Gema PS DPD Kabupaten Sukabumi
Wartain.com – “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
QS. Al-A‘raf : 56 [7]
Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang berdiri di antara bukit dan lembah. Bagi masyarakat Nusantara sejak dahulu, hutan adalah ruang kehidupan, tempat air dilahirkan, tanah dipelihara, udara disucikan, dan berbagai makhluk hidup menjalankan sunnatullahnya. Karena itu, ketika kita berbicara tentang pelestarian hutan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang bagaimana manusia menjaga hubungan dirinya dengan alam, dengan sesama, dan dengan Tuhan Yang Maha Menciptakan.
Para leluhur meninggalkan pesan yang sangat sederhana tetapi dalam: alam jangan hanya diambil hasilnya, tetapi harus dirawat keberlangsungannya. Pepatah Sunda “Leuweungrusak,caibeak,manusabalangsak” (hutan rusak, air habis, manusia sengsara-red) mengandung kesadaran ekologis yang luar biasa: ketika hutan rusak, air akan menghilang, dan pada akhirnya manusia sendiri yang menerima akibatnya. Pesan tersebut sesungguhnya menemukan ruh yang sejalan dengan prinsip Islam bahwa manusia diberi amanah sebagai khalifah di muka bumi, bukan sebagai penguasa yang bebas mengeksploitasi tanpa batas.
Allah mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
QS. Ar-Rum : 41 [30]
Ayat ini memberikan sebuah cermin peradaban. Kerusakan lingkungan tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ia sering dimulai dari keserakahan kecil yang terus-menerus: pohon ditebang tanpa menanam kembali, mata air dibiarkan rusak, tanah dieksploitasi tanpa pemulihan, dan hutan dipandang hanya sebagai sumber keuntungan ekonomi.
Padahal leluhur kita memahami bahwa mengambil harus disertai mengembalikan. Menebang satu pohon berarti mempunyai kewajiban moral untuk menumbuhkan kehidupan baru. Membuka lahan berarti harus mempertimbangkan sumber air. Mengambil hasil hutan berarti harus menyisakan ruang bagi regenerasi alam.
Inilah filosofi yang perlu dihidupkan kembali dalam gerakan masyarakat perhutanan sosial. Perhutanan sosial jangan berhenti pada persoalan izin, batas kawasan, atau pembagian manfaat ekonomi. Lebih jauh dari itu, ia harus menjadi gerakan kesadaran ekologis masyarakat. Masyarakat sekitar hutan harus memperoleh kesejahteraan, tetapi kesejahteraan tersebut tidak boleh dibangun dengan menghancurkan sumber kehidupannya sendiri.
Hutan dapat menjadi sumber kopi, madu, bambu, aren, buah-buahan, tanaman obat, dan berbagai hasil hutan bukan kayu. Namun nilai terbesar hutan sering kali tidak terlihat di pasar: air yang mengalir, udara yang bersih, tanah yang subur, dan kehidupan yang terus berlangsung.
Karena itu, pesan leluhur kepada generasi hari ini sesungguhnya sangat jelas: “Jangan wariskan hutan yang telah habis; wariskan hutan yang masih mampu memberi kehidupan kepada anak cucumu.”
GEMA PS Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dapat menjadikan pesan tersebut sebagai ruh gerakannya. KTH, LMDH, KPS dan KUPS bukan sekadar struktur kelembagaan, tetapi dapat menjadi penjaga kehidupan di desa-desa hutan.
Sebab pada akhirnya, melestarikan hutan bukan hanya pekerjaan kehutanan. Ia adalah pekerjaan kemanusiaan, pekerjaan kebudayaan, dan sekaligus ibadah menjaga amanah Tuhan.
Hutan lestari, air terjaga; air terjaga, kehidupan terpelihara; kehidupan terpelihara, generasi mendatang mempunyai masa depan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
