Wartain.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus menguatkan kapasitas aparatur desa, dengan menempatkan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan.
Melalui kegiatan edukasi mengenai tugas dan fungsi Sekdes, DPMD menekankan bahwa peran Sekdes tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memastikan sistem pemerintahan desa berjalan efektif dan profesional. Sekdes dinilai sebagai penghubung vital antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansah Subandi, menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan dasar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Sekdes harus mampu mengelola seluruh proses administrasi secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, Sekdes memiliki sejumlah fungsi penting, mulai dari pengelolaan administrasi umum seperti surat-menyurat dan arsip, hingga penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Selain itu, Sekdes juga berperan dalam mengoordinasikan perangkat desa agar seluruh program berjalan sesuai rencana.
Tidak hanya itu, Sekdes turut mendukung kepala desa dalam penyusunan kebijakan melalui penyiapan dokumen administratif, serta berkontribusi dalam pengelolaan keuangan desa agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran lainnya adalah memastikan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi terkait program dan anggaran desa secara transparan.
Andriansah menambahkan, seluruh tugas dan fungsi Sekdes telah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Ia menegaskan, peningkatan kapasitas Sekdes menjadi salah satu langkah strategis dalam menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. DPMD pun berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan agar aparatur desa mampu menjalankan tugas secara profesional.
Menurutnya, administrasi desa yang tertata dengan baik akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, lemahnya pengelolaan administrasi dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan program desa.
Dengan penguatan peran Sekdes, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendorong percepatan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
