26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Latest Posts

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sukabumi, Pria 30 Tahun Diamankan dengan Puluhan Gram Barang Bukti

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MFR (30), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan petugas di pinggir jalan wilayah Desa Caringin, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di salah satu rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Cibeureum. Dari pengembangan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MFR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukandar, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 10 paket sabu dengan total berat 27,38 gram yang disimpan di dalam tas selempang, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MFR. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu paket sabu seberat 39,65 gram yang disimpan di rak sepatu. Temuan ini kemudian memperkuat dugaan keterlibatan MFR dalam peredaran narkotika.

Penggeledahan lanjutan yang dilakukan polisi kembali menemukan paket-paket sabu lainnya yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 67,48 gram sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku mengaku hanya bertugas mengedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini kami masih memburu pemasoknya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Tenda.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MFR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.