Wartain.com – Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali membuka layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polres Sukabumi, pelayanan hari ini berlokasi di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku seluruh Indonesia. Tidak melayani pembuatan SIM baru.
Untuk persyaratan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku. Jika belum punya E-KTP, bisa gunakan surat keterangan pengganti atau suket beserta fotokopinya.
SIM juga wajib dibawa saat perpanjangan. Proses perpanjangan bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika ada kepentingan mendesak dan ingin perpanjang lebih awal dari 14 hari, pemohon bisa langsung koordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Polres Sukabumi menegaskan, SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
Pembuatan SIM baru wajib melampirkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik sesuai prosedur. Lokasi terdekat ada di Satpas Polres Sukabumi.
Polres juga mengingatkan, jika ada perubahan waktu maupun lokasi pelayanan SIM Keliling, info terbaru akan diumumkan lewat kanal resmi kepolisian.
Masyarakat Sukabumi selatan diminta manfaatkan layanan ini. Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum berangkat agar proses cepat dan tidak bolak-balik.
Bagi warga yang belum sempat hari ini, pantau terus jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Instagram resmi @polres_sukabumi untuk lokasi selanjutnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
