26.7 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026

Latest Posts

Lupa Bawa STNK Saat Berkendara? Korlantas Sediakan Versi Digital

Wartain.com – Pengendara kini memiliki alternatif saat tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

Layanan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan menunjukkan bukti registrasi kendaraan melalui telepon seluler ketika STNK fisik tertinggal saat bepergian.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat tidak perlu panik apabila dokumen kendaraan tersebut tidak terbawa ketika berkendara. STNK Digital dapat ditampilkan kepada petugas selama dokumen tersebut diperoleh melalui aplikasi resmi.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Selain menjadi alternatif bagi pengendara, layanan digital ini juga membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi data kendaraan. Informasi registrasi kendaraan dapat dicocokkan dengan data yang tersimpan dalam sistem.

Penggunaan dokumen digital juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas. Masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik yang dapat mengalami kerusakan maupun hilang.

Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas dan memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari layanan resmi.

Di sisi lain, Korlantas turut mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bagi masyarakat yang menerima pemberitahuan tilang elektronik, pemeriksaan informasi pelanggaran perlu dilakukan melalui kanal resmi. Data kendaraan, jenis pelanggaran, serta informasi lainnya perlu dipastikan sesuai sebelum proses penyelesaian dilakukan.

Pembayaran denda juga harus dilakukan menggunakan kanal resmi atau rekening yang tercantum dalam informasi layanan. Hal ini untuk memastikan transaksi masuk ke sistem dan proses penyelesaian tilang tercatat dengan benar.

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran yang tercantum dalam pemberitahuan ETLE, pemilik kendaraan dapat menggunakan mekanisme konfirmasi atau sanggah yang tersedia.

Dalam pengajuan keberatan, masyarakat perlu menyampaikan informasi secara benar serta melengkapi dokumen pendukung apabila diperlukan.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.