Wartain.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi atau Lapas Nyomplong menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan, Senin (28/9/2026).
Dua aksi tersebut terbongkar hanya dalam selang waktu sekitar delapan menit melalui dua jalur berbeda, yakni penitipan barang dan kunjungan tatap muka.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu dengan total berat 12,83 gram bruto serta mengamankan dua perempuan berinisial DDA dan IS yang diduga membawa narkotika tersebut ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, kasus pertama terungkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan berupa tiga celana yang dibawa DDA untuk seorang warga binaan berinisial RW.
Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit di bagian belakang label merek celana sehingga tidak mudah terlihat saat pemeriksaan biasa.
“Penggagalan pertama terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan berupa celana yang dibawa oleh pengunjung wanita berinisial DDA untuk diberikan kepada warga binaan berinisial RW,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 3,37 gram, 3,42 gram dan 2,95 gram. Jika ditotal, barang bukti dari modus pertama mencapai 9,74 gram bruto.
Narkotika tersebut diduga bukan hanya diperuntukkan bagi satu warga binaan. Petugas menemukan adanya tujuan pengiriman kepada warga binaan lain berinisial DYP dan HH.
“Selanjutnya, petugas menemukan dua paket lainnya yang diduga narkoba untuk tujuan penitipan kepada warga binaan yang berbeda yakni inisial DYP dan HH,” jelas Budi.
Belum selesai menangani temuan pertama, sekitar pukul 11.08 WIB petugas kembali menemukan dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur kunjungan tatap muka.
Kali ini, seorang pengunjung perempuan berinisial IS diketahui membawa jaket ke ruang kunjungan untuk menemui warga binaan berinisial TE. Padahal, pengunjung diwajibkan menitipkan jaket di loker yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung wanita berinisial IS yang akan berkunjung kepada warga binaan berinisial TE. Pengunjung tersebut membawa jaket yang semestinya dititipkan di loker penitipan pengunjung di PTSP,” kata Budi.
Kecurigaan petugas berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap jaket tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 3,09 gram bruto.
Paket tersebut ditemukan dalam kondisi dililit menggunakan lakban hitam dan disembunyikan di bagian dalam jaket.
Setelah kedua temuan tersebut, petugas Lapas melakukan penelusuran terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan paket narkotika tersebut.
Hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan dalam satu jaringan. Mereka diduga menggunakan satu unit telepon seluler secara bergantian untuk berkomunikasi dan memesan narkotika.
Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak ke kamar hunian dan menemukan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi tersebut.
“Kami telah telusuri yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan itu punya handphone satu untuk bersama-sama. Ternyata mereka memang warga binaan ini sudah komplotan. Handphone-nya kami ambil, kami langsung sidak ke kamarnya dan kami serahkan kepada pihak kepolisian supaya mempermudah untuk pengembangan,” paparnya.
Budi mengatakan, warga binaan yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum tambahan. Selain proses pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat berat atau Register F.
Sanksi tersebut dapat berdampak terhadap hak integrasi yang sebelumnya dimiliki warga binaan.
“Kalau terbukti ternyata memang pesanan atau mereka mengonsumsi atau terbukti ini narkoba, otomatis narapidana tersebut akan menjalani persidangan seperti semula. Nanti hukumannya itu ditambahkan dengan hukuman yang sudah dijalani sekarang,” tegasnya.
Barang bukti sabu dengan total berat 12,83 gram bruto beserta pihak yang diduga terlibat selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya, barang bukti beserta pihak yang diduga terlibat diserahterimakan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Pasca pengungkapan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh akses masuk, termasuk layanan kunjungan dan penitipan barang.
Budi menegaskan, setiap barang yang dibawa masuk ke lingkungan lapas harus melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus memperketat pengawasan pada setiap layanan kunjungan maupun penitipan barang. Setiap barang yang masuk wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya barang yang diduga berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Selain dengan kepolisian, Lapas Sukabumi juga akan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya narkotika sekaligus memutus peredarannya di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
