26.7 C
Jakarta
Minggu, April 26, 2026

Latest Posts

Ketua DPRD Kota Sukabumi: Kami Sepakat Menolak RUU Penyiaran Karena Akan Mengkebiri Tugas Jurnalistik

Wartain.com || Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah jurnalis di Sukabumi.

Menurut Kamal, pihaknya menyepakati apa yang menjadi tuntutan para jurnalis terkait RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengkebiri kebebasan pers.

“Ini (penolakan RUU Penyiaran) sepakat lah karena ini akan mengkebiri aktivitas jurnalistik itu sendiri sebab pers itu memiliki kebebasan untuk menyampaikan berita kepada masyarakat,” ujar Kamal di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu 22/5/2024.

Kamal mengatakan apa yang menjadi tuntutan jurnalis di Sukabumi akan disampaikan ke DPR RI.

Pihaknya juga ikut menandatangani petisi penolakan terkait penolakan RUU Penyiaran yang sebelumnya sudah ditandatangi oleh para pimpinan aliansi jurnalis profesional seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi.

Kalo masalah tuntutan itu wajar ya kalo ada hal-hal yang kurang berkenan dan tidak sesuai dengan hati nurani tentu akan menyampaikan aspirasinya kepada dewan sebab dewan sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi dari rakyat,” ujar Kamal.

“Tentunya berkewajiban nanti dewan akan menyampaikan ke yang berkepentingan, kalau ini masalahnya masalah pusat nanti kami akan menyampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi: Kami Sepakat Menolak RUU Penyiaran Karena Akan Mengkebiri Tugas Jurnalistik (foto : wartain.com/Intan)

Sebelumnya sejumlah jurnalis di Sukabumi yang tergabung dalam tiga aliansi yaitu PWI Kota Sukabumi, IJTI Korda Sukabumi Raya, dan AJI Biro Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa tentang penolakan RUU Penyiaran.

Aksi unjuk rasa dimulai di depan Balai Kota Sukabumi yang dilanjutkan dengan jalan mundur ke Gedung DPRD Kota Sukabumi dengan jarak sekitar 170 meter, pada Rabu 22/5/2024.

Para jurnalis mendesak agar “wakil rakyat” mencabut RUU Penyiaran yang berpotensi menghalangi kegiatan-kegiatan jurnalistik.

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers serta menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Selain itu jurnalis Sukabumi juga menyoroti keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayangan kegiatan-kegiatan jurnalistik yang sejatinya berada di bawa kewenangan Dewan Pers.

Adapun pasal yang menjadi sorotan antara lain;
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***(RAF)

Foto: Wartain.com/Intan Fitri Utami

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.