Wartain.com || Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim setelah terbukti melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian persidangan yang mengungkap adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan selama 60 hari apabila tidak dibayarkan,” ujarnya, Senin (27/1/2026).
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp1.246.700.000.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun,” jelasnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana BLT yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak justru dialihkan untuk mendukung ambisi politik pribadi terdakwa pada Pemilu 2024.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Modus yang dilakukan yakni dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan,” tambah Essadendra.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi yang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBDes fiktif dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, serta atribut partai politik yang berkaitan dengan aktivitas pencalonan terdakwa.
Pihak kejaksaan berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, terlebih yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, apalagi yang merugikan langsung warga desa,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
