Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menjadikan penempatan tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran yang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Sukabumi pada 2026 mencapai 8,19 persen atau sekitar 29.871 orang, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Provinsi Jawa Barat yang berada di angka 6,77 persen.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, persoalan pengangguran menjadi salah satu isu utama yang tengah ditangani pemerintah daerah. Menurutnya, upaya penanggulangan akan dilakukan secara terintegrasi bersama penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengangguran di Kota Sukabumi cukup tinggi, yaitu 8,1 persen. Ini menjadi fokus kita untuk menyelesaikannya bersama kemiskinan ekstrem dan stunting lewat intervensi APBD,” kata Ayep, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai peluang bekerja di luar negeri masih sangat besar karena sejumlah negara masih membutuhkan tenaga kerja asal Indonesia. Kesempatan tersebut, kata Ayep, harus dimanfaatkan terutama oleh generasi muda sebagai alternatif memperoleh pekerjaan yang layak.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar proses penyaluran tenaga kerja berlangsung secara resmi dan sesuai ketentuan.
“Iya, strateginya kita sudah bekerja sama, paling tidak sudah ada empat P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang bekerjasama,” sebutnya.
Ayep menjelaskan, pendapatan pekerja migran di sejumlah negara tujuan dapat mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta per bulan. Namun, biaya penempatan yang berkisar antara Rp25 juta sampai Rp70 juta masih menjadi kendala bagi sebagian calon pekerja migran. Negara tujuan yang saat ini membuka peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di antaranya Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Kanada, Turki, dan beberapa negara lainnya.
Menurutnya, pembiayaan keberangkatan sebenarnya dapat diperoleh melalui pinjaman perbankan. Namun di lapangan masih banyak calon pekerja yang tidak dapat mengakses fasilitas pembiayaan karena memiliki catatan kredit bermasalah atau SLIK (dahulu BI Checking), baik akibat pinjaman bank maupun pinjaman online.
“Sehingga dengan bermasalahnya BI checking ini, tidak bisa mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) program penempatan pekerja migran,” ujar Ayep.
Sebagai solusi, Pemkot Sukabumi tengah menyiapkan skema pembiayaan alternatif melalui koperasi dan intervensi APBD agar masyarakat yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan bekerja ke luar negeri.
“Sehingga kita harus ada solusi untuk mencari melalui koperasi ataupun juga intervensi dari APBD bagi pekerja migran,” paparnya.
Ia menjelaskan, sekitar 95 persen kebutuhan biaya penempatan diupayakan berasal dari pembiayaan perbankan maupun koperasi. Sementara 5 hingga 10 persen sisanya tetap menjadi tanggung jawab calon pekerja sebagai bentuk komitmen selama mengikuti pelatihan bahasa dan peningkatan keterampilan sebelum diberangkatkan.
Ayep menambahkan, skema pembiayaan tersebut juga telah disampaikan kepada kementerian terkait agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya di daerah.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Seluruh calon pekerja migran diminta terlebih dahulu berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi untuk memastikan legalitas perusahaan penempatan.
“Tolong seluruh calon pekerja migran datang dulu ke Disnaker. Kita akan layani dan cek agen yang memberangkatkannya. Kalau legal, pengurusannya jauh lebih mudah dan ada jaminan asuransi serta perlindungan resmi dari negara,” tegas Ayep.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
