Wartain.com – Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, ditutup total oleh warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Sampah, Jumat (11/9/2026).
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan lingkungan dan lahan pemakaman yang disebut warga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Warga memasang dua spanduk berukuran sekitar 2×1 meter di pintu gerbang utama dan kawasan tumpukan sampah TPA Cikundul. Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan akses operasional TPA akan tetap ditutup hingga pemerintah memenuhi tuntutan mereka.
Salah satu tuntutan utama yakni pemulihan area pemakaman yang kini tertimbun sampah serta kepastian legalitas lahan pengganti yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah, Elong, mengatakan persoalan tersebut bukan masalah baru. Menurutnya, konflik terkait penggunaan lahan pemakaman oleh TPA Cikundul telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Sebetulnya ini sudah lama, sudah berpuluh tahun. Pertama, ada area pemakaman yang digunakan oleh TPA tanpa izin masyarakat seluas sekitar 7.500 meter persegi,” ujar Elong.
Ia menuturkan, pada masa pemerintahan Wali Kota Sukabumi Muslikh Abdussyukur bersama Wakil Wali Kota Mulyono, pemerintah sempat melakukan penggantian dengan membeli lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi.
Namun, hingga kini warga mengaku belum menerima sertifikat atau dokumen legal yang memastikan kepemilikan lahan tersebut.
“Pada pemerintahan Pak Muslikh-Mulyono, itu ada penggantian dan dibelikan lahan 8.000 meter. Tapi sampai saat ini, surat kepemilikan atau sertifikat legalitas kepemilikan tanah belum diserahkan,” katanya.
Persoalan semakin pelik karena timbunan sampah dari TPA disebut telah meluas hingga menutup area pemakaman yang masih digunakan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat sebagian lahan tidak lagi dapat difungsikan sebagai tempat pemakaman. Area yang seharusnya menjadi lokasi penguburan justru berubah menjadi lahan yang tergenang dan tercampur material sampah serta air lindi.
“Tanah pemakaman yang ada sudah terurug oleh sampah. Sekarang tidak bisa digunakan untuk penguburan karena sudah menjadi rawa dan penuh dengan sampah,” ungkap Elong.

Elong menyebut warga bersama Forum Masyarakat Korban Sampah telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, mulai dari tingkat dinas hingga kelurahan dan kecamatan.
Sejumlah pertemuan dan mediasi juga telah dilakukan. Namun, menurutnya, belum ada langkah nyata untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang terdampak.
“Kita sudah beberapa kali Forum Masyarakat Korban Sampah mengadakan audiensi dengan dinas, pemerintahan kelurahan dan kecamatan. Beberapa kali dimediasi, tapi sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjut untuk memperbaiki lahan pemakaman tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan makam, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar TPA. Bau sampah disebut telah menjadi bagian dari kehidupan warga selama puluhan tahun.
Elong juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kondisi air sumur warga untuk mengetahui kemungkinan adanya pencemaran akibat rembesan limbah dari kawasan TPA.
“Kalau yang namanya bau, itu sudah menjadi konsumsi kita berpuluh-puluh tahun. Artinya, tidak sedikit warga di sini, generasi muda, semenjak lahir sudah menghirup udara sampah. Kalau untuk resapan air mungkin kita harus cek lab, sumur yang ada di wilayah,” tuturnya.
Menurut Elong, tuntutan warga bukan sekadar meminta pemerintah menyediakan lahan pemakaman baru. Mereka ingin lahan pemakaman yang sudah terdampak dikembalikan fungsinya sehingga kembali dapat digunakan masyarakat.
“Kita minta diurug dengan tanah supaya lahan pemakaman tersebut bisa difungsikan kembali untuk penguburan,” tegasnya.
Ia menilai kebutuhan terhadap lahan pemakaman semakin mendesak karena kapasitas lahan yang tersedia saat ini dinilai sudah tidak mencukupi.
“Sebetulnya ini sudah overload,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
