Foto : iNews.id/Ilham Nugraha
Wartain.com, Sukabumi || Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, bongkar praktik peredaran uang palsu di Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan puluhan gepok mata uang dolar Amerika dan dutch Belanda palsu beserta 2 pelaku.
Bila di konversi ke mata uang rupiah, puluhan gepok uang palsu tersebut bernilai mencapai 33 triliun rupiah, kini uang tersebut telah di amankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik peredaran uang palsu di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, Tim Opsnal kemudian tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (50)”, ucap Kapolres di dampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, minggu 09/07/2023.
Beliau menambahkan, dari penangkapan tersangka S, terdapat barang bukti dua jenis pecahan mata uang luar negeri. Setelah kasus ini di kembangkan, didapati tersangka kedua berinisal AT (58) di wilayah Bogor.
“Barangbukti yang diamankan tersangka S, 12 gepok uang dolar. Satu lembar ini pecahan 1 juta USD, bila di rupiahkan 12 gepok atau 1.200 lembar USD ini senilai 18 triliun. Ada juga 1 gepok uang gulden Belanda, dimana 1 lembarnya senilai 1.000 dolar, bila di kurs ke rupiah senilai 800 juta”, tambahnya.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Di situ diamankan barang bukti 10 gepok USD dengan pecahan per lembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1.000 dolar USD ini senilai Rp 15 Triliun”, ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 244 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini kami kembangkan juga dengan penerapan Pasal 378 KUHP, yang mana bersangkutan mengiming-imingi calon pembeli, di ancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun”, ucapnya.
Sumber : iNews.Jabar.id
Editor : Raka Azi