26.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 28, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri Teken Kerja Sama, Warga Tak Mampu Dapat Pembebasan Panjar Biaya Perkara

Wartain.com — Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi resmi menjalin kerja sama dalam penyediaan layanan hukum berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana hadir mewakili Wali Kota Sukabumi dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, para staf ahli, kepala perangkat daerah terkait, kepala bagian di lingkungan Setda, serta para camat.

Bobby Maulana menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sukabumi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

“Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bobby, kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen kedua belah pihak dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala persoalan biaya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum sehingga seluruh warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi.

“Karena itu, akses terhadap keadilan tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyelesaikan persoalan melalui jalur peradilan,” katanya.

Bobby mengakui masih terdapat masyarakat yang kesulitan mengakses proses hukum karena terbebani biaya perkara. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan solusi agar layanan peradilan dapat diakses secara lebih luas.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi berkomitmen memberikan solusi nyata berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya membantu masyarakat dari sisi pembiayaan perkara, tetapi juga membuka akses yang lebih mudah terhadap informasi dan layanan hukum.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberikan bantuan pembiayaan perkara, tetapi juga menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian hukum secara tepat, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.