Wartain.com – Ratusan eks karyawan dua perusahaan tambang emas, PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada, mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 6 Juli 2026. Kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan yang belum diberikan perusahaan.
Sebanyak 332 orang eks pekerja hadir dalam audiensi tersebut. Mayoritas dari mereka merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Para pekerja mengaku belum menerima upah untuk periode April hingga Juni 2026.
Namun harapan untuk mendapat kepastian langsung harus tertunda. Pihak perusahaan tidak menghadiri audiensi yang telah dijadwalkan DPRD, sehingga pertemuan belum bisa menghasilkan keputusan apapun.
Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyebut kedatangan mereka ke DPRD merupakan upaya terakhir untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dibayarkan.
“Kami mendesak DPRD dan Disnakertrans untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” tegas Fadil, Senin 06/07/2026.
Fadil mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, sikap itu menunjukkan kurangnya itikad baik manajemen untuk menyelesaikan persoalan.
“Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab,” katanya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyatakan pihaknya akan terus hadir dalam proses penyelesaian.
“Disnakertrans akan selalu hadir, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Agar semua hak-hak karyawan dapat dilaksanakan dan dipenuhi sesuai aturan,” ungkap Sigit saat dihubungi, Selasa 07/07/2026.
Pihak Disnakertrans menegaskan akan mengawal proses mediasi agar tidak ada hak normatif pekerja yang diabaikan. Termasuk gaji, pesangon, dan kewajiban BPJS.
DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menjadwalkan ulang audiensi dengan mengundang kembali pihak perusahaan. Pemanggilan kedua diharapkan bisa menghadirkan manajemen untuk memberikan klarifikasi.
Para eks karyawan berharap pada 15 Juli mendatang perusahaan akhirnya hadir dan bersedia bertanggung jawab. Mereka menuntut kepastian hukum agar hak selama tiga bulan bekerja segera dibayarkan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
