26.7 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026

Latest Posts

DP3A Sukabumi Pastikan Pendampingan Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kebonpedes

Wartain.com || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Kebonpedes yang sempat menyita perhatian publik.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“DP3A Kabupaten Sukabumi menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Setiap bentuk pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan awal dan segera melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama keluarga korban serta pihak pendamping, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal.

Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A juga memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis maupun dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“DP3A melalui UPTD PPA akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, telah mendampingi pelaksanaan visum terhadap korban, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan kerahasiaan identitas korban terlindungi,” terangnya.

Selain penanganan kasus, DP3A turut mengingatkan masyarakat agar menjaga kepentingan terbaik bagi anak, termasuk tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” tambahnya.

DP3A juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar segera melapor melalui layanan resmi.

Agus memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta keadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. DP3A akan terus mengawal kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang bocah berusia 13 tahun tahun di Kecamatan Kebonpedes menjadi korban rudapaksa hingga hamil 7 bulan oleh seorang pria lansia berinisial A (72).

Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban mencurigai bentuk tubuh anaknya yang dinilai tak wajar untuk ukuran seusianya. Usai diperiksakan ke bidan, anak tersebut positif hamil dengan usia kandungan memasuki bulan ketujuh.

Melihat kejadian itu sang ayah langsung melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.