Wartain.com – PMI asal Kota Sukabumi, Evi Mentari (37), yang kini terbaring koma akibat tumor otak di sebuah rumah sakit di Jeddah, Arab Saudi, mulai mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Sukabumi. Sebelumnya, keluarga mengungkapkan Evi berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural dan sempat menjadi pekerja lepasan setelah kabur dari majikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) langsung mendatangi keluarga korban untuk mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar penanganan kasus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi agar penanganan terhadap Evi dapat dipercepat.
“Secepat mungkin kita berkunjung ke keluarga untuk mendapatkan data yang lengkap. Kemudian kami tentunya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu Kementerian, KBRI, KJRI yang ada di Arab Saudi ya, sehingga mudah-mudahan bisa segera ditangani,” kata Punjul, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pemulangan Evi menghadapi sejumlah kendala. Selain diberangkatkan tidak melalui perusahaan penempatan resmi, kondisi kesehatan Evi yang masih menjalani perawatan intensif juga membuat proses repatriasi harus menunggu izin dari rumah sakit di Arab Saudi.

“Pertama kendalanya karena berangkatnya tidak melalui suatu perusahaan ya, tentu kami harus bekerja keras untuk mencari agensi pemberangkatannya, pertama itu. Yang keduanya, kendalanya karena secara fisik sedang menjalani pengobatan ya. Nah, ini tentu harus mendapatkan izin dari rumah sakit setempat ya di Arab Saudi di sana, sehingga mungkin perlu waktu untuk pemulangan seperti apa yang diharapkan oleh keluarga,” tuturnya.
Menurut Punjul, hingga kini seluruh biaya pengobatan Evi masih ditanggung oleh otoritas di Arab Saudi. Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi terus menjalin komunikasi dengan Kementerian terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) guna mengupayakan kepulangan Evi ke Indonesia.
Di sisi lain, Punjul berharap kasus yang menimpa Evi menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Ia menegaskan seluruh calon pekerja migran harus memenuhi persyaratan kompetensi, administrasi, serta menggunakan visa kerja resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah PR kita bersama, termasuk juga peran dari media ya, agar bekerja ke luar negeri itu harus sesuai tahapan-tahapannya, yaitu apa, pemenuhan skill kerjanya, kemudian skill bahasanya, kemudian semua administrasinya lengkap ya, visanya adalah visa kerja, gitu ya, dan tentunya melalui semua prosedur yang berlaku secara undang-undang di negara kita maupun negara yang akan dituju,” jelasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
