Wartain.com – Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Jawa Barat mendorong perusahaan pers, khususnya media siber, untuk memenuhi persyaratan verifikasi Dewan Pers.
Ketua SMSI Jawa Barat, Herdiyansyah, mengatakan ketentuan verifikasi yang ditetapkan Dewan Pers merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan pers.
Namun, SMSI juga memiliki misi sosial untuk merangkul media-media kecil yang belum berbadan hukum maupun belum memenuhi persyaratan verifikasi.
“Ya memang kalau persyaratan verifikasi Dewan Pers itu baku tetap harus kita ikuti. Cuman SMSI itu ada misi sosial, saya bilang ke Kang Sule juga sebagai Ketua SMSI Sukabumi Raya juga kan untuk merangkul teman-teman yang belum berbadan hukum,” kata Herdiyansyah, usai menghadiri pelantikan ketua dan pengurus SMSI Sukabumi Raya di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, media yang belum berbadan hukum akan didorong untuk memenuhi persyaratan legalitas. Sementara media yang telah berbadan hukum diimbau mengajukan verifikasi administrasi, kemudian melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
“Dirangkul, dihimbau untuk kepada yang sudah berbadan hukum dihimbau untuk melakukan verifikasi secara administrasi. Yang sudah verifikasi administrasi juga dihimbau untuk melakukan verifikasi faktual. Tapi persyaratan itu pelan-pelan harus kita tempuh juga, harus ada begitu. Karena itu aturan main dari Dewan Pers,” ujarnya.
Herdiyansyah berharap persyaratan verifikasi dapat disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan pers, khususnya media dengan skala kecil.
“Kalau kita SMSI inginnya persyaratan itu diperingkas sedemikian mungkin agar teman-teman anggota SMSI itu bisa melakukan verifikasi dengan mudah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut Dewan Pers juga telah memberikan sejumlah kemudahan dalam proses verifikasi bagi perusahaan pers.
“Insyaallah teman kita juga di Dewan Pers ada bagian verifikasi juga memberikan kemudahan-kemudahan yang bisa kita dapatkan jika bergabung ke SMSI,” tambahnya.
Menurut Herdiyansyah, salah satu hal yang kerap menjadi kendala dalam verifikasi administrasi adalah pemenuhan persyaratan terkait sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja.
Selain harus memiliki wartawan dan jajaran redaksi yang kompeten, perusahaan pers juga dituntut memberikan hak-hak dasar kepada pekerjanya.
“Kalau administrasi itu kan salah satunya, selain wartawannya harus kompeten, redakturnya kompeten, pimrednya juga kompeten, di samping administrasi itu. Wartawannya harus digaji sesuai UMR, mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara untuk verifikasi faktual, perusahaan pers harus memiliki kantor atau sekretariat yang jelas. Selain itu, media juga harus memiliki ruang redaksi dan struktur organisasi yang dapat menunjukkan sistem kerja perusahaan pers.
“Kalau untuk faktual yang jelas pasti medianya harus mempunyai sekretariat kantor yang jelas, mempunyai ruang redaksi, mempunyai struktur organisasi dari pimpinan redaksi sampai tingkat ke bawah,” tuturnya.
Ia mengatakan, persyaratan tersebut masih menjadi tantangan bagi sebagian media yang dikelola secara mandiri atau dengan jumlah pekerja terbatas.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah media belum mampu memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual, termasuk dalam hal kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
“Kadang-kadang teman itu mengelola media itu kan pribadi, karyawannya juga. Kadang-kadang antara teman-teman sendiri. Sehingga untuk administrasi BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan itu mereka belum punya dan itu pada saat verifikasi administrasi ya jadinya tertolak,” katanya.
Meski demikian, Herdiyansyah menegaskan, berbagai kendala tersebut masih dapat dicarikan solusi. SMSI pun berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendorong perusahaan pers agar secara bertahap memenuhi seluruh persyaratan verifikasi Dewan Pers.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
