Wartain.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Dalam menjalankan aksinya, keduanya bahkan memanfaatkan anak mereka sebagai kedok agar tidak menimbulkan kecurigaan warga saat beraksi di kawasan permukiman.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PS alias Kakap (32) dan ATR alias I (25). Setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas, keduanya akhirnya berhasil diringkus di lokasi berbeda. Mereka diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino di Perum Keramat Pemuda Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan dilaporkan ke polisi sehari kemudian.
“Korban atas nama Muhammad Candra Garinda kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Sentot saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. ATR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor, sedangkan PS bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.
Menurut Sentot, keduanya datang ke lokasi dengan membonceng anak mereka. ATR menunggu di tepi jalan sambil memantau kondisi sekitar, sementara PS masuk ke area yang menjadi sasaran untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa keberadaan anak kecil sengaja dijadikan kamuflase agar pasangan tersebut tampak seperti keluarga yang tengah berkeliling di lingkungan perumahan.
“Pelaku memanfaatkan anak mereka untuk menghilangkan kecurigaan warga. Mereka berputar-putar di kawasan permukiman sambil mencari kendaraan yang mudah diambil atau ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan lengah,” kata Hartono.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa aksi di Gunungpuyuh bukan merupakan yang pertama. Pasutri tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya tiga lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel atau berada dalam kondisi tidak terjaga. Modus berpura-pura sebagai keluarga yang sedang mengasuh anak dinilai cukup efektif untuk mengelabui warga di sekitar lokasi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, sebuah helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
