Wartain.com – Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan dari tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ciemas, Kecamatan Simpenan, dan Kecamatan Waluran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing.
Rapat koordinasi dibuka oleh Boyke Pangabean, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya peran seluruh unsur di tingkat kecamatan hingga desa dalam membantu pengawasan orang asing, khususnya melalui pertukaran informasi dan pelaporan apabila ditemukan keberadaan maupun kegiatan orang asing yang perlu mendapatkan perhatian.
“Koordinasi dan sinergitas antarlembaga sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Informasi dari pemerintah kecamatan dan desa menjadi bagian penting untuk mendukung tugas keimigrasian di lapangan,” ujar Boyke Pangabean dalam kegiatan tersebut.
Melalui forum Timpora, setiap unsur diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus membangun komunikasi yang efektif apabila terdapat orang asing yang tinggal, bekerja, berusaha, melakukan kegiatan sosial, maupun melakukan aktivitas lainnya di wilayah Kecamatan Ciemas, Simpenan, dan Waluran.
Selain membahas aspek pengawasan, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk pengayaan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Timpora, mekanisme koordinasi, serta pentingnya penyampaian informasi secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dinilai penting karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan wilayah. Dengan demikian, potensi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing dapat diketahui dan dikoordinasikan sejak dini.
Rapat koordinasi Timpora ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Kantor Imigrasi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya, sehingga pengawasan orang asing dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tetap mengedepankan pelayanan serta kepastian hukum.
Tiga kecamatan – satu sinergi pengawasan: Ciemas, Simpenan, dan Waluran.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
