Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi memperkuat koordinasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (12/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan dokumen perubahan anggaran daerah telah diselaraskan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum gabungan tersebut, unsur legislatif dan eksekutif melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai hasil evaluasi terhadap rancangan perubahan APBD. Sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD diperlukan agar penyempurnaan dokumen anggaran dapat diselesaikan secara terarah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti hasil evaluasi sekaligus memperkuat kesepahaman terhadap dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri jajaran anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris DPRD, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida), serta anggota TAPD Kabupaten Sukabumi.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD diharapkan dapat menuntaskan penyempurnaan Perubahan APBD 2026 secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselarasan kebijakan penganggaran daerah dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat didukung oleh dokumen anggaran yang telah melalui tahapan penyempurnaan sebagaimana mestinya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
