26.7 C
Jakarta
Kamis, Oktober 15, 2026

Latest Posts

MD KAHMI Sukabumi dan KI Jabar Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Soroti Batas Data Pribadi

Wartain.com – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sukabumi bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar diskusi publik bertema Literasi Keterbukaan Informasi Publik.

Diskusi bertajuk “Menuju Umat Insan Cita yang Terbuka, Bersih dan Berkeadilan” itu digelar di Gedung UMN Sukabumi, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan satu narasumber utama dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang juga Presidium MW KAHMI Jawa Barat, Husni Farhani Mubaroq, SH., M.Si., CME, Dewan Penasehat MD KAHMI Sukabumi sekaligus Rektor UMN Prof. Dr. Endin Nasrudin, M.Si., dan Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi Dr. Dadang Sahroni, M.Pd.

Hadir pula seluruh jajaran presidium MD KAHMI Sukabumi, pengurus dan anggota KAHMI, Forhati, kader HMI, Kohati, serta mahasiswa UMN.

Dewan Penasehat MD KAHMI Sukabumi, Prof. Dr. Endin Nasrudin, menegaskan pentingnya forum literasi ini di tengah derasnya arus informasi.

“Diskusi ini sangat penting untuk mengasah kemampuan dan mempertajam pemahaman terkait informasi publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang kritis untuk membedah isu keterbukaan informasi agar tidak disalahpahami publik.

Sementara itu, Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi, Dr. Dadang Sahroni, menyebut diskusi ini adalah ikhtiar organisasi untuk membekali kader.

“Diskusi ini merupakan bagian ikhtiar MD KAHMI untuk memberikan wawasan kepada seluruh anggota KAHMI dan kader HMI dalam penguasaan pentingnya keterbukaan informasi publik,” ungkap Dadang.

Ia berharap kader HMI tidak hanya melek organisasi, tapi juga melek regulasi informasi.

Pada sesi utama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubaroq, menjelaskan batasan antara informasi yang boleh dibuka dan yang harus dikecualikan.

Ia menekankan, informasi pribadi adalah salah satu informasi yang dapat dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

“UU Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi para pejabat di badan publik,” kata Husni.

Menurutnya, setiap orang memiliki dua hak yang dijamin konstitusi, yakni hak untuk menerima informasi dan hak untuk menjaga privasi.

Kedua hak tersebut telah diakomodasi dalam Universal Declaration on Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, serta tercantum dalam UUD 1945.

Secara spesifik, hak atas informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara pelindungan data pribadi dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.

Husni menegaskan, pembukaan atau penutupan informasi tidak boleh subjektif.

“Di UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk menutup atau membuka informasi tidak boleh berdasarkan subjektivitas atau keinginan pribadi, tetapi harus dilakukan dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Ia menambahkan ada tiga kategori kerahasiaan dalam Pasal 17 UU 14/2008, yakni kerahasiaan negara, kerahasiaan persaingan sehat, dan kerahasiaan informasi pribadi.

Sebagai contoh konkret, ketika calon pejabat publik menjalani tes kesehatan, publik hanya berhak tahu status laik-tidaknya, bukan detail rekam medisnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.