26.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 2, 2026

Latest Posts

Ribuan Hektar Tanah Eks Pangonan di Haurgeulis Tercecer, Warga Tuntut Pengembalian Aset Desa

Wartain.com – Perwakilan masyarakat Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menginventarisasi ulang ribuan hektar tanah eks pangonan (lahan gembalaan) yang tersebar di lima desa. Lahan yang seharusnya menjadi aset komunal tersebut dinilai telah beralih fungsi dan dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Aktivis Dewan Tani Indonesia Kecamatan Haurgeulis, Nanang Hendiyana, menyatakan keprihatinannya atas karut-marut pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, tanah eks pangonan merupakan milik negara yang dialokasikan sebagai kekayaan desa demi kemaslahatan warga setempat.

“Kami prihatin melihat lahan eks pangonan yang luasnya mencapai ribuan hektar ini tercecer tanpa kejelasan. Lahan yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan bisa digarap oleh masyarakat sekitar, saat ini justru diduga menjadi ladang penghasilan sekelompok oknum serakah,” ujar Nanang kepada media, Kamis 01/10/2026.

Tuntut Langkah Nyata BPN dan Pemerintah Daerah

Menyikapi kondisi tersebut, gerakan masyarakat di Kecamatan Haurgeulis melayangkan sejumlah tuntutan demi menyelamatkan aset negara. Terdapat tiga poin utama yang didorong oleh warga:

• Penyelamatan Aset Desa: Menuntut pengembalian fungsi tanah eks pangonan sebagai aset resmi desa dengan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terkait luas dan batas-batas wilayahnya.

• Pengawalan Hukum dan Administrasi: Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu untuk turun tangan mengawal warga dalam proses inventarisasi dan pembenahan lahan yang tercecer.

• Tanggung Jawab Kuwu dan Lurah: Mendesak para Kepala Desa (Kuwu) dan Lurah di lima desa terkait yang saat ini menjabat untuk bersikap peduli, responsif, serta bertanggung jawab penuh dalam mendata kembali aset desa mereka.

Sesuai aturan perundang-undangan, tanah kas desa atau tanah eks pangonan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya secara sepihak untuk kepentingan pribadi. Warga berharap, setelah inventarisasi ini selesai, tata kelola lahan dapat diserahkan kembali kepada pemerintahan desa setempat agar masyarakat sekitar bisa mendapatkan hak garap yang sah sesuai regulasi masing-masing desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Indramayu maupun perwakilan BPN setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan inventarisasi ulang yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Haurgeulis tersebut.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.