Wartain.com – Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat tingginya angka perceraian di Kabupaten Sukabumi. Hingga pertengahan September 2026, sudah ada sekitar 3.700 perkara perceraian yang masuk.
Ketua PA Cibadak, Mukhlisin Noor mengatakan, angka tersebut tergolong tinggi karena tahun 2026 belum berakhir.
“Sampai saat ini, jumlah yang kami terima itu sudah sekitar 3.700. Termasuk tinggi karena ini belum akhir tahun,” kata Mukhlisin Noor saat membuka Sidang Isbat Terpadu di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kamis (17/9/2026).
Mukhlisin mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian yang ditanganinya.
“Faktor yang terjadi itu, salah satu yang sangat-sangat memengaruhi adalah ekonomi biasanya,” ujarnya.
Selain ekonomi, fenomena judi online yang kini marak juga disebut menjadi salah satu faktor pemicu keretakan rumah tangga.
“Selain itu, sekarang yang marak itu judi online. Itulah yang merusak rumah tangga mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan rumah tangga muncul ketika nafkah yang seharusnya untuk biaya hidup keluarga justru disalahgunakan untuk judi online.
“Karena yang semestinya biaya kehidupan rumah tangga itu disalahgunakan dengan permainan judi online tadi,” jelasnya.
Ia pun berharap masyarakat dapat menjauhi judi online demi keutuhan rumah tangga.
“Diharapkan kepada masyarakat agar menjauhi, minimal itu. Sehingga tugas dan kewajiban kita untuk membentuk rumah tangga itu menjadi sempurna dan kehidupan ekonomi rumah tangga juga terjamin,” pungkasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
