Wartain.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan koper berisi uang tunai saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di daerah Cibubur, pada Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan berbagai sumber, uang tersebut telah diakui Gus Arif merupakan milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, diduga berperan sebagai pihak pengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
17 Orang Ditangkap, Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT yang menangkap 17 orang pada Selasa dinihari, 15 September 2026.
Dari hasil ekspose tersebut, disepakati sejumlah anak buah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya diduga Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.
KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut ditangkap dalam kegiatan OTT tersebut.
Barang Bukti: 20 Koper Berisi Ratusan Miliar
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dibungkus dan dikemas di dalam boks, kardus, maupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar rupiah.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
